LUBUKLINGGAU, MS – Seorang oknum mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Musirawas, berhasil ditangkap polisi lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor di kampusnya yang tak lain milik temannya sendiri.
Pelaku, Mustakim (20), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) mencuri sepeda motor milik Lidia (20), warga Desa Pulau Panggung, Kabupaten Musirawas, Jumat (9/12/2016) lalu.
Pada saat itu, korban yang hendak pulang dari kuliah menuju parkiran sepeda motor, korban terkejut sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan Nopol BG 2013 HS miliknya sudah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi mengungkapkan, modus tersangka mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat tersangka, usai sebelumnya sempat meminjam motor korban beberapa hari sebelumnya.
“Beberapa hari kemudian, tersangka lantas menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor korban yang terparkir di area kampus dan langsung dibawa ke Desa Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara yang langsung dijual seharga Rp4 juta kepada seorang yang tak dikenal,” ungkap Kapolsek, Rabu (26/7/2017).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka dilakukan usai tersangka terlihat sedang membongkar tabung gas di Jalan Nangka, Kelurahan Megang. Dan sesuai dengan ciri-cirinya, tersangka langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan.
“Barang bukti yang kita amankan, yakni STNK asli sepeda motor Honda Beat nopol BG 2013 HS. Sementara, untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 363 tindak pidana pencurian bermotor,” ungkapnya. (dhiae)
