Pemdes Telaga Dalam Gelar Musdesus Penerimaan BLT DD

Bengkulu Selatan, MS – Aturan penggunaan dana desa merujuk pada Premedes nomor 7 Tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2022 menyatakan bahwa, yang pertama untuk peningkatan ekonomi masyarakat, kedua untuk pencegahan dan penanganan stanting, ketiga untuk badan usaha milik desa.

Secara sepesifik Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 mengatur tentang persentase pengalokasian Dana Desa sebagai berikut untuk BLT 40% dan 20% untuk ketahanan pangan hewani dan nabati, sedangkan 8% untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut maka Pemerintah Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2022 di kantor Desa Telaga Dalam. Selasa, 22/02/2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Telaga Dalam Tata Ismadi Sekretaris Desa Sumadi, Sekretaris Camat Herman,Babinsa Edi Suharno Ketua BPD Repikaduri, Pendamping Desa, Perangkat Desa, serta warga setempat.Dalam kesempatannya, Ketua BPD Repikaduri juga mengatakan, bagi calon penerima BLT DD yang mendapatkan bantuan, selain warga yang memang benar-benar miskin juga harus memenuhi kriteria,”ungkap ketua BPD.

Ditempat yang sama, kepala desa Telaga Dalam Tata Ismadi mengatakan, saya harapkan kepada calon penerima BLT DD Tahun 2022 ini, agar bisa memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya, karena bantuan langsung tunai ini adalah salah satu program nasional untuk mengentaskan kemiskinan,” tutur Kepala Desa.

“Calon penerima BLT akan kita tetapkan secara bersama – sama sesuai dengan kriteria yang tertuang di dalam peraturan,” ucap Tata Ismadi.

Melalui musyawarah ini lanjut Kades, data yang sudah dikumpulkan oleh panitia Covid akan kita pilih. Selanjutnya akan kita sepakati siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima mamfaat, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah mupakaat, jadi penerima BLT ini bukan hasil keinginan Pak Kades atau yang lainya,” tegasnya.

Dari hasil kesepakatan bersama ditetapkan calon penerima BLT – DD Telaga Dalam Tahun 2022 sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK), nantinya mereka inilah (KPM) yang akan menerima BLT-DD tersebut, namun jika ada diantara mereka ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan lainya dari pemerintah, maka bantuan BLT-DD ini akan kita hentikan karena secara aturan tidak boleh ada bantuan yang tumpang tidih,” tutup Kades. (Adv)

News Feed