Pemeriksaan Kedua, Herlina Serahkan Dokumen

LUBUKLINGGAU, MS – Direktur RSUD Rupit, dr Herlina kembali menjalani periksaan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan korupsi Spj fiktif di RSUD Rupit, Jumat (24/7/2020).

Bila satu pekan lalu dr Herlina diperiksa selama lima jam, namun pemeriksaan kedua hanya berlangsung satu setengah jam.

Mengenakan tunik batik berwarna cokelat, wanita berperawan kecil itu tiba dikejaksaan Negeri Lubuklinggau pukul 08.54 Wib dan langsung menjalani pemeriksaan dan pukul 10.26 Wib sudah selesai.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, M Iqbal menjelaskan kehadiran dr Herlina ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Beliau datang menyerahkan dokumen RSUD Rupit, ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan terkait dukomen yang diserahkan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan selain Direktur RSUD Rupit, dr Herlina, mantan Direktur RSUD Rupit, dr Jerry, Mantan Bendahara, Kesuma dan Wahid juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (Dhia)

News Feed