* Rezim Jokowi Sama Dengan Orde Lama dan Orde Baru
LUBUKLINGGAU, MS – Niat pemerintah Indonesia untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diseluruh wilayah Indonesia tetap mendapat penolakan dari anggota ormas ini diseluruh daerah, salah satunya di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.
HTI Kota Lubuklinggau hingga saat ini masih tetap melakukan aktivitas seperti sebelumnya yakni berdakwah, karena mereka berpatokan tidak ada orang yang berhak menghalang-halangi dakwah.
Pantauan dilapangan, di eks markas HTI Lubuklinggau di Jalan Garuda lorong Kebon Sari, Kelurahan Lubuk Aman,Kecamatan Lubuklinggau Barat I, bangunan tampak kosong dan tidak terawat karena telah ditinggalkan HTI pada 2014.
Warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan bahwa kisaran tahun 2014, jemaah HTI pernah dibubarkan warga setempat saat menggelar pengajian di masjid. “Saya tidak tahu mereka siapa dari organisasi apa, tapi dulu pengajianya pernah dibubarkan dimasjid oleh warga,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris HTI Lubuklinggau, Syarkowi, Selasa (9/5/2017) menjelaskan pihaknya memang pernah dipanggil lurah Lubuk Aman karena terlambat melapor soal keberadaan di wilayah setempat. Sehingga harus datang ke kantor lurah dan memberikan penjelasan.
“Kalau diusir itu mengada-ada, dulu kita hanya telat lapor, karena kita baru daftar di Kesbangpol. Sekarang kita tetap beraktivitas seperti biasa, kita kan fokusnya berdakwah, jadi tetap kita lakukan itu,” ungkapnya.
Terkait rencana hukum pemerintah untuk membubarkan HTI, pihaknya tetap berpatokan pada pimpinan pusat HTI, dan HTI Lubuklinggau akan tetap beraktivitas seperti biasa selaku organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia yang hendak membubarkan HTI dinilai tidak tepat dan hanya kita sampaikan bahwa tindakan diambil Menkopolhukam tindakan yang tergesa-gesa dan merupakan rezim yang berlindung dibalik baju pancasila.
“Itu sama kayak model-model pemerintah rezim orde lama dan orde baru, orang akan diberanguskan kebebasannya atas dasar pancasila. Faktanya jelas mereka (pemerintah) baru melakukan langkah hukum, baru mau, jadi belum bisa dikatakan telah dibubarkan, berita-berita HTI dibubarkan itu agak aneh,” paparnya.
Ia mengatakan, didalam undang-undang Ormas sudah sangat jelas bahwa kalau ada pelanggaran harus ada teguran satu dua dan tiga dan ada langkah-langkahnya, teguran satu pun belum pernah diberikan, pemanggilan pun harus jelas, HTI sendiri belum pernah melakukan pelanggaran.
Sementara itu, menyikapi hal ini Dandim 0406 Mura-Lubuklinggau-Muratara, Letkol Inf M Thohir menyatakan bahwa TNI tidak berpihak kepada siapapun, sejauh ini belum ada instruksi dari panglima.
“Kita satu komando, apapun putusan pimpinan itulah yang saya ikuti. Sampai saat ini belum ada perintah, lain halnya nanti kalau pemerintah sudah menetapkan ini sebagai organisasi terlarang,” tegasnya.
Dikatakan dia, Menkopolhukam memang memiliki kewenangan terkait langkah hukum HTI, namun TNI tetap pada posisi netral dalam menyikapi persoalan ini, terkhusus Kodim 0406 MLM akan tetap mengikuti instruksi dan petunjuk pimpinan tertinggi. (Dhiae)