INDRALAYA, MS – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Kantor Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) penangkapan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Pemkab Ogan Ilir Senin (14/2).
Dalam kata sambutannya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, Pemerintah Ogan Ilir sangat mendukung adanya nota kesepahaman tersebut supaya dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir bisa tetap dalam rambu-rambu yang ada dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan apalagi jika dalam bimbingan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Saya minta kepada seluruh OPD dalam menjalankan kebijakan apalagi yang terkait penggunaan keuangan negara jangan ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir supaya kedepan masalah-masalah yang timbul dapat dikurangi karena sudah dikonsultasikan dan berkoordinasi sehingga apabila ada yang salah dapat dibenahi,” kata Panca
Ditambahkan Panca, dengan adanya MOU tersebut diharapkan penyerapan PAD Ogan Ilir dapat bertambah kejaksaan negeri bisa membantu jika terhadap kegiatan yang terkait dengan retribusi dan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan, tujuan dari MOU antara Kejari dan Pemkab Ogan Ilir adalah khusus membatu permasalahan yang terkait dengan persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan bisa mewakili atau membantu dalam permasalahan tersebut.
“Contoh pemberian bantuan hukum misalnya ligitasi ke pengadilan ataupun non ligitasi yang terjadi dengan persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara, contoh masalah aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga, pajak, retribusi atau hutang piutang, IMB dan lain sebagainya, termasuk pihak Pemkab Ogan Ilir yang ingin berkonsultasi terkait persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutup Marthen Tandi. (AL)
