oleh

Pencuri Sapi Diringkus Tanpa Perlawanan

LUBUKLINGGAU, MS – Satuan reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum, Iptu Hendrawan meringkus tersangka curas bersenpi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Diki Candra (35), dagang, warga Gg Muhammadiyah, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Tersangka ditangkap dirumahnya, Rabu (31/5) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan berdasar LP-B/408/ VII/2016/ Res LLG, 3 Juli 2016. Pelapor Sarno, tani, warga Jl Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dua ekor sapi.

“Kita dapat informasi keberadaan tersangka dirumahnya. Lalu digrebek dan tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.

Kemudian Polisi saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka, disita satu pucuk senjata api rakitan berikut tiga butir amunisi yang disimpan didalam lemari. “Tersangka telah memberikan daya upaya dan sarana, alat berupa dua unit mobil Xenia dan Cary pick up kepada tersangka Sulaiman, Dedi Supriyadi, Dedi Iskandar, Ansyori alias Aan (sedang jalani hukuman) dan Pen serta Mail (DPO) untuk melakukan curas menggunakan senpira,” bebernya.

Aksi yang dilakukan tersangka dengan kawanannya itu Minggu, 3 Juli 2016 sekitar pukul 04.00 WIB di Jl Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Mereka mencuri dua ekor sapi yakni menodong saksi (tetangga korban yang memergoki pencurian) dengan senpira. “Akibatnya korban mengalami kerugian dua ekor sapi ditaksir Rp30 juta,” pungkasnya .(dhiae)

 

 

News Feed