oleh

Penjabat Bupati Muaraenim Buka Pekan Pemungutan dan Pelunasan (PBB-P2) Tahun 2018

PBB 4

PBB 3MUARAENIM, MS – Penjabat Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, Membuka Pekan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Lubai, Kamis (2/8/2018).

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

PBB 5Dalam hal ini Badan Pendaatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muaraenim sudah berperan aktif guna memajukan antusias warga untuk membayar pajak, menggunakan metode baik mobile serta menjemput bola, datang langsung menemui warga.

Selain pembangunan Daerah melalui Pajak, kita mengelola aset daerah lainnya untuk bisa menggerakkan perekonomian, diantaranya pengelolaan tambang yang berada di Tanjung Enim.

Wacana akan menjadikan kota Tanjung Enim sebagai Kota Destinasi Wisata sudah mulai dilaksanakan, menjadikan kota Tanjung Enim sebagai objek wisata tambang, seperti halnya Banyuwangi dan Sawahlunto, supaya pajak terus mengalir, bukan hanya dari Retribusi Daerah, ataupun Sumber Daya Alam untuk sebagai penggerak perekonomian kabupaten dengan menjadikannya objek wisata yang bisa dinikmati untuk generasi berikutnya. ” pungkasnya. (adv/Humpro Muaraenim)

PBB 7

News Feed