LUBUKLINGGAU, MS – Penerimaan perekrutan karyawan PT Lippo Mall banyak mengecewakan para pelamar. Mereka menilai panitia tidak transfaran dalam perekrutan karyawan, termasuk diduga banyak juga calon karyawan yang diterima melalui jalur khusus atau ‘titipan’.
Salah satu pelamar, Puspita (25) mengaku, pihak PT Lippo Mall dianggap hanya menggelar penerimaan sebagai formalitas belaka. Sebab beberapa proses dilakukan tidak sesuai prosedur dan terkesan tebang pilih.
“Manajeman PT Lippo Mall terlihat tidak serius dalam melakukan perekrutan calon pegawai. Apalagi, ketidakadilan dalam proses penerimaan yang dilakukan panitia sangat terlihat jelas. Misalnya, menurut pengumuman yang disebar, mereka akan melakukan wawancara langsung dengan kami, tetapi nyatanya, sudah dua hari kami masukkan lamaran tidak dipanggil-panggil. Namun, ada pelamar yang baru memasukkan lamaran langsung diinterview. Itu kan tebang pilih namanya,” ungkapnya, Kamis (11/8).
Pelamar lain, Trio (25) menjelaskan, dirinya juga memendam kekecewaan mendalam, karena PT Lippo Mall diakuinya tidak transparan tentang kriteria yang dicari. “Pihak panitia ini tidak jujur dan transparan terhadap kami. Kami kesal, sebab ada pelamar kerja yang dipanggil untuk melakukan interview, namun juga ada yang tidak dipanggil. Tetapi, bukankah pihak panitia seharusnya memberikan alasan mengapa mereka tidak memanggil kami,” kata dia.
Terpisah, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Lubuklinggau, Bahet Edi Kuswoyo mengaku, pihaknya telah mendengar langsung dari para pelamar yang gagal diterima, terkait adanya penerimaan yang dianggap menyalahi aturan.
“Kami sudah menerima data dan pernyataan langsung dari calon pekerja yang kecewa ini. Yang jelas, aspirasi dan keluhan mereka akan kita perjuangkan. Senin (15/8) nanti, hal ini akan kita sampaikan kepada pihak DPRD Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, PPMI juga sempat mengingatkan manajemen PT Lippo Mall, supaya transparan dalam melakukan penerimaan karyawan. Termasuk, mendesak agar mereka (PT Lippo Mall) bisa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau nomor 14 tahun 2015, yakni tentang tenaga kerja lokal yang harus mencapai 60 persen dari jumlah total pekerja disana. (sen)