PRABUMULIH, MS – Ulah wanita berusia 19 tahun berinisial DR yang selanjutnya menjadi tersangka kasus laporan palsu dibuatnya di Polsek Prabumulih Barat, berbuntut panjang. Warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Prabumulih Barat.
Akibat laporan palsu perampasan sepeda motor Jupiter z BG 2346 CD. Saat itu, dua pelaku versi tersangka menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau oleh dua pria tak dikenal di Jalan Veteran 2 Gorong Gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih yang terjadi pada Senin (17/5/2021) lalu sekira pukul 09.50 WIB.
Kronologis terbongkarnya kasus laporan palsu di kota Prabumulih ini, diketahui setelah 5 hari kedepannya Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Darmawan SH melakukan penyelidikan serta Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lapangan.
Alhasil, ternyata laporan tersangka DR banyak kejanggalan. Bahkan, keterangan yang disampaikan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) selalu berbelit-belit. Malahan setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih, DR mengakui bahwa laporan yang dibuat ke SPKT Polsek Prabumulih adalah palsu, dan hanya rekayasa saja.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dua pelaku tersebut.
Menurut Kanit Reskrim, motif rekayasa laporan penodongan dibuat DR sejauh ini masih didalami, lantaran saat dilakukan pemeriksaan petugas, keterangan tersangka berbelit-belit.
“Tersangka DR berhasil kita amankan di sekitar Kelurahan Majasari, Prabumulih sore tadi, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Dari hasil keterangannya DR mengakui telah berbohong tentang kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” kata IPDA Darmawan.
Lebih lanjut Kanit Reskrim ini menuturkan, guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
“Atas perbuatan dan membuat laporan palsu. Tersangka DR telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (do/dn)
