Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus DPO Pelaku Curas

OKUTIMUR, MS – Sempat buron kurang lebih selama 4 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YDA alias Yopi (20) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur.

Dimana, pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Senin 32 Mei 2021 lalu.

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Miratul Kiptiyah (30), warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH menjelaskan, aksi curas sadis ini melibatkan dua pelaku.

“Selain Yopi, seorang pelaku lainnya, Apriyansyah sudah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus lain,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (11/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban melintas di Tanggul Irigasi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam.

Tiba-tiba, kedua pelaku memepet korban dan menghentikan laju kendaraannya secara paksa.

Salah satu pelaku, Yopi, mendekati korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam dengan kata-kata kasar agar korban turun dari sepeda motor.

Karena ketakutan, korban akhirnya turun, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Kejadian itu membuat korban mengalami trauma berat dan kerugian materi sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin AKP Mukhlis melakukan pengejaran.

Akhirnya, pelaku Yopi berhasil ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saat melintas dì Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan STNK asli milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, SH MH menambahkan, akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, kasat menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melintasi jalanan sepi, terutama sendirian.

“Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kita akan tindak tegas,” imbau Mukhlis. (Boy)

News Feed