oleh

Sosialisasi Permentan 03 Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan

LAHAT, MS – Pemerintah kabupaten Lahat melalui Dinas Perkebunan adakan kegiatan forum grup discussion (FGD) dan sosialisasi Permentan 03 peremajaan kelapa sawit perkebunan tahun 2022, bertempat di hotel grand Zuri, Senin (19/9/22).

Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Lahat Vivi Anggraini STP MSI menyampaikan kegiatan ini berdasarkan SK kepala dinas Perkebunan nomor : 505/101/KPTS/DISBUN/2022 tentang penunjukan panitia, narasumber, serta kegiatan FGD dan sosialisasi Permentan No 03 peremajaan kelapa sawit rakyat Sumatera Selatan.

” Kegiatan FGD diIkuti oleh 60 SKPD, camat, kades Kikim area, KUD/ Kelompok tani / gapoktan pengusul kegiatan PSR tahun 2022, sengan nara sumbee dari tim peremajaan kelapa sawit perkebunan direktorat jenderal perkebunan tanaman tahunan dan penyegaran” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan FGD dan sosialisasi ini diadakan agar adanya peningkatan target capaian peremajaan sawit rakyat di kabupaten Lahat

” Kegiatan inipun untuk mewujudkan kesejahteraan petani untuk mendukung perekonomian di kabupaten Lahat demi tercapainya visi misi Bupati – wakil Bupati tahun 2019-2023,” sampainya.

Kegiatan FGD ini bukan hanya membahas percepatan peremajaan kelapa sawit saja tetapi juga membahas perkembangan sektor kebun kelapa sawit ditinjau dari sarana dan prasarana kebun kelapa sawit, pengembangan dan penelitian kebun kelapa sawit untuk standarisasi ISPO.

Wakil Bupati Lahat H Haryanto membuka secara resmi acara FGD dan sosialisasi, dikesempatan itu menyampaikan bahwa pelaksanaan peremajaan terhadap kebun kelapa sawit masyarakat merupakan strategi tersendiri dalam mempertahankan kelapa sawit berkelanjutan.

Strategi tersebut berupa ketersediaan pendanaan dalam peremajaan Strategi ini dilakukan karena banyaknya areal kebun kelapa sawit masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis dan teknis atau yang telah memasuki siklus ulang tanam atau peremajaan

” Dalam Upaya untuk menjaga peran kelapa sawit cara berkelanjutan Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 93 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya sehubungan dengan terbitnya peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun
2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan. peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana perkebunan Kelapa Sawit tanggal 17 Februari
2022,

” Permentan dimaksud agar dapat dilaksanakan dan dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peremajaan dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa
Sawit ,”tutupnya

News Feed