MUSIRAWAS – Satuan Resort Narkoba polres Musi Rawas meringkus ketiga warga kota Lubuklinggau, yakni tersangka YA (21), RO (19), dan HJ (23) diamankan di desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan dugaan terlibat tindak penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba, AKP Suryadi membenarkan telah meringkus ketiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram milik tsk YA sedangkan dari tsk RO juga diamankan shabu 0,25 gram.
“Kini ketiganya sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses assessment untuk mengembangkannya,” terangnya.
Dijelaskan Suryadi, kronologi penangkapan bermula saat kamis (16/9) sekira pukul 14.20 wib dilakukan penangkapan terhadap YA dan RO sedang mengendarai motor.
“Motor térsabgka kita hentikan di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga shabu,” jelasnya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pihaknya lalu melakukan pengembangan kembali ke kota Lubuklinggau di daerah tempat tinggal tersangka tepatnya di Kelurahan Bengawan Solo Kota Lubuklinggau.
“Di sana kita amankan HJ yang menurut penuturan dua tersangka YA dan RO juga terlibat dalam sindikat narkoba yang dikuasainya tersebut. Namun saat dilakukan penggeledahan di badan HJ hanya ditemukan uang senilai Rp.20.000. Kini ketiganya telah kita bawa ke mapolres musi rawas untuk proses lidik lebih lanjut,” pungkasnya. (dhia)
