PALEMBANG, MS – Tim razia penggeledahan Rutan Kelas I Palembang bersama dengan Polsek IB I, Koramil 418-02, dan BNNP Sumsel melaksanakan sidak kamar hunian blok 6C, 7C, 1B, 2B, 6B, 24D, 25D, 2E, 3E, dan 6E. Total 10 kamar yang digeledah Jumat malam, (13/8/21), Pukul 19.20 hingga 20.55 WIB.
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang, Mardan SH saat dihubungi RRI Sabtu (14/8/21) mengatakan razia tersebut dilakukan untuk melakukan penertiban barang-barang terlarang yang disimpan warga binaan. Sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.
“10 kamar itu, secara acak kita geledah karena jika semua kita geledah tidak akan cukup waktunya. Ini juga untuk mengantisipasi sebagai deteksi dini dalam langkah langkah pengamanan warga binaan” jelasnya
Menurut Mardan, sidak dilakukan secara persuasif sehingga kondusifitas semua warga binaan tetap terjaga.
“Berarti kita menjaga razia juga secara persuasif dan smoot. Istilahnya secara kondusif aman dan bersahaja. Tidak menggangu tata tertib kamar hunian warga binaan lainnya” tutur Mardan.
Adapun benda benda yang dilarang berhasil diamankan tim gabungan razia yakni 16 buah HP Android, 13 buah charger HP, 10 buah headset, 17 sendok stainless, 17 korek api gas, 14 buah alat cukur dan barang barang terlarang lainnya.
Untuk sanksi disampaikan Mardan berupa sanksi administratif, warga binaan yang memiliki barang tersebut masuk dalam register F, yang berarti tidak bisa mendapatkan Hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang dibangun oleh Rutan Kelas I Palembang, dengan instansi dan Badan terkait, dengan harapan kedepan bentuk kegiatan seperti ini atau yang lain, akan semakin banyak bersinergi dengan pihak – pihak lainnya” tutup Mardan. (Rl)
