Tuntut Tegas Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

LUBUKLINGGAU, MS – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmni) Kota Lubuklinggau melakukan aksi Hari Buruh (May Day), Selasa (2/5/2017) mempertanyakan aturan perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

DPC GMNI Lubuklinggau yang dipimpin Angga Juli Nastionsyah didampingi Pensi Alexander melakukan demo ke Pemkot Lubuklinggau,  diterima Kabid Pelatihan dan Penempatan Ketenagakerjaan, Nur Leli.

Mereka mempertanyakan aturan mana yang dipakai pelaku usaha sehingga menahan ijazah asli karyawan. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.

Selanjutnya, mendesak DPRD dan Disnaker untuk melakukan sidak dan memanggil pihak perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan. “Pelaku usaha harus menjelaskan kenapa menahan ijazah asli. Lalu menjelaskan kenapa selalu memotong gaji karyawan setiap kehilangan barang. Selanjutnya untuk menjelaskan kenapa setiap pengambilan harus dengan tebusan padahal sudah habis masa training (magang).   Kami minta DPRD dan Disnaker memfasilitasi DPC GMNI bertemu kepada seluruh pelaku usaha agar kami tahu alasan pelaku usaha yang menahan ijazah asli,” tegasnya.

Sementara , Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Ketenaga Kerjaan, Nur Leli menjelaskan kalau dirinya tidak bisa mengambil kebijakan.  Namun apa yang disampaikan para mahasiswa akan dilaporkannya pada atasan. “Sebagai Kabid saya  hanya melapor kepada kepala dinas, kebijakan apa yang akan diambil menjawab tuntutan mahasiswa itu bukan wewenang saya,” jelasnya. (dhiae)

News Feed