18.475 SPPT PBB Tunggakan Wajib Pajak

HEADLINE460 views

LUBUKLINGGAU, MS – Pasca batas akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Lubuklinggau, tepatnya pada 30 September lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mencatat, masih ada 18.475 SPPT dengan uang pajak Rp 972.783.423 yang belum dilunaskan oleh wajib pajak.

Kepala Dispenda, HA Rahman Sani melalui Kabid Pendapatan Daerah Meizar Sukarda menjelaskan, dari data tersebut tersebar di 8 kecamatan, diantaranya Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 yang bersisa 2.955 SPPT (Rp146.610.255), kemudian di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 bersisa 811 SPPT (Rp86.221.614), Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 bersisa 3.620 SPPT (Rp234.448.168) dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 4.404 SPPT (Rp82.679.435).

“Untuk di Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 bersisa 2.343 SPPT (Rp81.291.912), Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 3.644 SPPT (Rp156.221.715), sedangkan Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 1.254 SPPT (Rp51.769.598) dan terakhir di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 bersisa 2.685 SPPT (Rp133.540.736),” ungkapnya, Selasa (4/10).

Ia menyampaikan, para wajib pajak yang belum melunasi PBB ini, diberikan SPPT-nya dan juga diberikan stiker tanda belum lunas PBB yang disebar melalui RT. Untuk realisasi sendiri, sudah masuk 70 persen, dengan lewat masa akhir pelunasan ini, maka wajib pajak yang mau bayar PBB dikenakan denda 2 persen.

“Sejauh ini, menurutnya masih ada kesempatan WP untuk melakukan pembayaran. Bila dimolor terus, maka denda 2 persen itu berjalan setiap bulannya berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015 mengenai PAD dan PBB dan akan dikembalikan kepada daerah.
Tidak hanya itu, dalam memberlakukan perda baru dengan revisi yakni tarif pengalihan dari 1 persen menjadi 1,2 persen dibawah Rp1 milyar.  Pemerintah terus melakukan pendataan, juga melibatkan pihak ketiga terkait zona nilai tanah,” ungkapnya. (sen)

News Feed