MUARAENIM, MS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muaraenim berhasil meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Senin (18/3/2019). Pelaku yakni Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19), keduanya merupakan warga Desa Kepur.
Kepala BNNK Muaraenim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.20 wib dikediaman pelaku Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket shabu,” kata Rahman
Rahman mengatakan dari pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muaraenim.
Selain mengamankan pelaku, BNNK Muaraenim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus rokok Magnum biru dilakban warna hitam berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 3.17 gram, 10 paket sabu-sabu 2.23 gram, 5 paket sabu-sabu dengan berat 1.26 gram dan sebutir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.
“Total barang bukti yang diamankan ialah 29 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,66 gram dan satu butiran diduga pil ekstasi berat 0,38 gram dengan taksiran Rp 6juta,” papar Rahman.
BNNK Muaraenim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat buah handphone, bong/ alat hisap sabu-sabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar.
“Selain itu turut diamankan uang tunai senilai Rp. 1.577.000 yang diduga merupakan
hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (al)