26 Randis Bekas Dewan Dirumahkan

LUBUKLINGGAU, MS – Pemberlakukan PP nomor 18 tahun 2017 yang mengatur administrasi keuangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengharuskan kendaraan dinas (randis) yang digunakan anggota DPRD untuk tidak dipakai. Alhasil, 26 randis tersebut dikembalikan anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD kepada Pemkot Lubuklinggau.

Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau, H Fajarudin mengatakan randis tersebut semuanya sudah diserahkan kepada Setda Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Umum. “Mobil sudah diserahkan semua, namun saat ini belum dipakai tapi diinapkan di Rumdin Walikota,” ujarnya.

Sementara, Kabag Umum Setda Lubuklinggau Zulfikar menyatakan, 26 randis tersebut masih belum ada instruksi apakah dipinjam pakaikan kepada OPD.

“Awalnya ada beberapa memang yang merupakan pinjam DPRD kepada Setda karena kita tidak ada pengadaan randis baru selain untuk pimpinan DPRD. Saat ini masih dititipkan di Rumdin Walikota, dan masih menunggu arahan Walikota,” katanya.

Menurutnya, dari 26 unit randis tersebut terdiri dari tiga Nissan Xtrail, enam Toyota Rush, 12 Grand Livina, dua Suzuki APV, dua Kuda dan satu Kijang.

“Dengan dikembalikannya randis tersebut, sudah ada beberapa OPD termasuk organisasi vertikal mengajukan peminjaman. Kami masih menerima usulan, putusannya nanti ada pada Walikota,” ungkapnya. (dhiae)

 

 

News Feed