3 Tahun Beroperasi, Pabrik Tahu Berformalin di Tanjung Enim Digrebek Polisi

MUARAENIM, MS – Satrekrim Polres Muaraenim yang tergabung dengan tim Satgas Pangan membongkar pembuatan tahun berformalin di Tanjung Enim. Polisi berhasil mengendus keberadaan pabrik tahu berbahan zat berbahaya tersebut berasal dari laporan warga yang curiga terhadap pabrik tahu kuning di Jalan Lintas Muaraenim – Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Jumat (9/6/2017). Pemilik pabrik, Hendrik Iskandar (35) berhasil diamankan petugas dilokasi pabrik.

Selain mengamankan tersangka, juga didapati barang bukti  sebanyak 13 jerigen berisi 3.250 buah tahu siap jual serta 1 jeriken berisi 5 liter cairan formalin yang simpan tersangka.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, produk tahu kuning berformalin yang berhasil diungkap termasuk skala industri kecil. “Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tahu miliknya ini dalam sehari memproduksi sekitar 1.000 buah tahu, pengunaan formalin dipakai karena tingginya permintaan tahu selama ramadhan,” kata Leo di halaman Satreskrim Polres Muaraenim, Senin (12/6/2017).

Dikatakan oleh Leo, tersangka nekat mencampur dengan zat untuk pengawet mayat agar tahu produksinya tersebut awet dan tidak cepat rusak.

Menurutnya, tahu yang diproduksi tersangka baru hanya beredar di Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Enim. “Peredaran tahu baru diseputaran kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Enim,” terangnya.

Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka, usaha tahu formalin sudah tiga tahun lamanya dan dia melanjutkan usaha milik orang tuanya. Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (dev)

 

News Feed