PRABUMULIH, MS – Sebanyak 33,5 Kg barang bukti ganja kering dari hasil tangkapan bandar narkoba Pandra Biansyah (30), warga Dusun 1 Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dimusnahkan.
Pemusnahan yang ditempatkan di Mapolres Prabumulih, Selasa (17/1/2017) dilakukan langsung oleh Wakapolres Prabumulih Kompol Rahmat Sihotang, Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri SH, anggota DPD RI Abdul Aziz serta Kepala BNNK Prabumulih AKBP Edy Nugroho SE.
Wakapolres Kompol Rahmat Sihotang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tersangka Pandra Biansyah. “Barang bukti itu didapat tersangka dari Aceh,” pungkasnya.
Selanjutnya, menurut dia, pihaknya akan menindak tegas pelaku narkoba yang berusaha melawan ketika ditangkap. “Sesuai dengan intruksi Kapolri perintah tembak tempat akan kita laksanakan. Jadi jangan main-main dengan narkoba,” tegas Sihotang.
Senada Wakil Walikota, Andriansyah Fikri SH menambahkan, pemerintah kota Prabumulih sangat mendukung sekali langkah aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada bandar narkoba.
“Kita minta polisi menangkap bandar besarnya biar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba. Mengingat Prabumulih kota transit dan tidak menutup kemungkinan jadi jalur distribusi narkoba. Bandar narkoba kalau perlu dikasih tindakan tegas dengan ditembak di kaki nya kalau melawan ditangkap,” pintanya.
Fikri mengungkapkan, sejauh ini peredaran narkoba sudah sangat meresahkan terutama untuk di Prabumulih. Bahkan di desa-desa banyak sekali penyalagunaan narkoba.
“Saat ini kita telah membentengi mulai dari usia dini untuk diberikan pelajaran agama terutama baca tulis Al-Quran (BTA). Ini menangkal supaya mereka nantinya tidak salah dalam pergaulan, sehingga jangan sesekali menggunakan narkoba,” pungkasnya. (nor)








