PALEMBANG, MS – Ribuan massa Gabungan Umat Islam (GUI) di Sumatera Selatan melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Sumsel, Senin (10/10). Mereka yakni KAHMI, MUI, Muhammadiyah, HMI, HTI, PII, Humanika, FUI, NU, RMI Masika, Sijarum, dan FMI menilai pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok telah melecehkan Firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
Bahkan Ahok tidak mencerminkan sosok seorang panutan rakyat atau pejabat publik karena tidak memberikan sikap toleransi umat beragama. Para pendemo diterima Wakil Ketua DPRD Yansuri, Chairul S Matdiah, Joncik Abdullah, Husni Thamrin dan Mgs Syaiful Padli.
Dalam orasinya, Ustad Umar Abdul Azis dari FPI meminta Kapolri memberikan pidana kepada Gubernur Jakarta tersebut. “Kita bersatu padu agar Ahok dimasukkan penjara. Kapolri harus tegas dengan hal ini,” ungkapnya.
Ia menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta telah melecehkan agama Islam. “Ini penghinaan yang diterima umat Islam. Alquran di logikakan dan ditafsirkan oleh orang di luar Islam,” pungkasnya.
Senada dari Forum Umat Islam Umar Said meminta Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda untuk membuat surat pengusulan dan rekomendasi pemecatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita minta Ahok dipidanakan pleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ustad Taufik Hasnuri juga meminta umat Islam di Indonesia khusus Sumsel untuk tidak berdiam diri saja. “Ini sudah penistaan agama Islam. Gerakan ini murni gerakan moral dan murni bangkit dari ketersakitan hati nurani Umat Islam di Indonesia dari penistaan agama. Ahok sebagai pejabat publik sangat tidak mencerminkan toko pejabat. Ahok telah melanggar aturan pidana dalam Pasal KUHP pasal 156 poin a, tentang penistaan agama,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah menuturkan, apa yang disampaikan Gubernur DKI yang menghina umat islam sangat menggores rakyat Indonesia. “Saya minta masyarakat Islam jangan anarkis. Ada hukum dan harus jerat dengan pasal 310 dan 311 karena sudah menghasut umat islam,” imbuhnya. (nor)