LAHAT, MS – Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap terduga pengedar narkoba pada hari Minggu 9April 2023 di desa Simpang III Pumu kecamatan Tanjung Sakti Pumu kabupten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH menerangkan,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ), dan Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan atas nama Asnawi bin Maulana (45) pekerjaan tani beralamatkan desa Simpang III Pumu kecamatan Tanjung Sakti Pumu kabupaten Lahat.
Dengan barang bukti yang ada berupa 4 (empat ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,2 (dua koma dua) gram, 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,4 (delapan koma empat) gram, 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) kilo gram, 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 (seratus) gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual, 1 (satu) potong celana panjang motif loreng, 1 (satu) buah karung plastik, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah maka tersangka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor
LP/A/35/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 April 2023.
” Tersangka di tangkap dirumahnya,Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.