PRABUMULIH, MS – Sapri (34) nekat masuk ke halaman pengadilan negeri (PN) kota Prabumulih dan membawa kabur mobil Xenia BG 1867 CF warna putih dengan menggunakan kunci duplikat. Aksi nekat Sapri itu sempat dihadang sekuriti pengadilan, namun dia berhasil lolos dengan menerobos hadangan dan pintu halaman pengadilan.
Mengetahui mobil Xenia BG 1867 CF yang merupakan barang bukti Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penganiayaan dibawa kabur. Ferry Irawan (47), warga Jalan Perum Griya Harapan Sukabangun RT 04 RW 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang merupakan PNS Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih dengan nomor LP/B 122/V/2017/Sumsel/Res Pbm, Rabu (10/5).
Mendapati adanya laporan pencurian dengan pemberatan (Curat), anggota reserse kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui. Dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa saks-saksi, tepatnya Kamis (11/5) pukul 03.00 WIB, anggota buser Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Sapri di rumahnya di Jalan Sumatera RT 01 RW 01 Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eriyadi Yuswanto mengatakan, pelaku Sapri ditangkap di rumahnya, Kamis (11/5/2017) pukul 03.00 WIB. Dari kediamannya berhasil diamankan mobil Xenia BG 1867 CF yang plat nomornya telah dicopot. “Saat ditangkap tersangka Sapri tidak melawan. Berdasarkan pengakuannya dia mencuri mobil itu dengan kunci duplikat. Selain itu turut diamankan satu plat mobil yang keasliannya masih kita selidiki. Dalam beraksi pelaku dua orang, yang mana temannya Didin masih buron dalam pengejaran,” katanya.
Masih kata AKP Eriyadi Yuswanto menjelaskan, saat ini kasusnya masih kita dalami apakah pelaku merupakan sendikat pencurian mobil uang sering beraksi di kota Prabumulih. “Pelaku ini nekat mengambil mobil yang merupakan mobil sitaan pengadilan dalam kasus penganiayaan. Motif nya masih kita dalami. Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nor)






