Berlakukan Lembur Tanpa Upah

LUBUK LINGGAU, MS – Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau mengaku kecolongan ada salah satu hotel di Kota berslogan Sebiduk Semare yang memberikan upah tak sesuai aturan. Terlebih pihak hotel disinyalir memberlakukan jam lembur tanpa memberi gaji tambahan.

“Memang hotel Amazing sudah melampirkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, tapi tidak serta merta mereka boleh mempekerjakan karyawan seenaknya,” tegas Kadisnaker, H Purnomo, Kamis (8/12/2018)

Untuk itu mantan Kabag Kesra Pemkot Lubuklinggau ini meminta seluruh perusahaan yang ada di Lubuklinggau menerapkan UMP sesuai aturan berlaku tahun 3018 yakni Rp 2,3 juta perbulan dan naik menjadi Rp 2,8 juta untuk tahun 2019.

“Kalau perusahaan menerapkan lebih dari 7 jam kerja ya harus dihitung lembur, namun menyangkut besaran uang lembur disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” tambahnya.

Tak hanya itu Purnomo juga sempat mewarning seluruh perusahaan di Kota Lubuklinggau agar memberikan hak kepada karyawannya sesuai aturan berlaku. Begitupun sebaliknya karyawan pun dituntut untuk bekerja secara profesional.

“Nanti biar bagian pengawasan melakukan pengawasan dilapangan sejauh mana pelanggaran dilakukan perusahan. Menyangkut sanksi bagi perusahaan yang melanggar silahkan tanyakan langsung ke bagian pengawasan,” tambahnya.

Sekedar menginformasikan perusahaan yang ada di Lubuklinggau telah menyerap ribuan tenaga kerja. Dan data terakhir di miliki Didnaker pasca job fair ada 300 orang pencari kerja yang masih menganggur. (dhia)

News Feed