Bidang Usaha Perusahaan Pers Harus Penerbitan Media

MUARAENIM, MS – Perusahaan pers harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bidang usaha khusus penerbitab media pers. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menyampaikan materi pada acara dialog dan audiensi Bupati Muaraenim bersama Dewan Pers serta media dan wartawan se-Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Jumat (12/5/2017).

Dikatakan Yosep, meski demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers yang artinya semua warga negara bisa mendirikan media pers namun ada ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers terkait media, salah satunya ialah perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang di akui yaitu Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, bidang usaha badan hukum Perusahaan Pers juga dikhususkan untuk media pers yakni sebagai penerbitan media pers. “Jadi badan hukum perusahaan media tidak bisa  dicampur dengan usaha lain,” tegasnya.

Menurut dia, perusahaan pers juga harus memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan. Serta perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

“Perusahaan pers juga harus memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam perjanjian kerja bersama,” ujar mantan komisioner Komnas HAM ini.

Perusahaan pers, kata Yosep lagi, juga wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan. “Sementara untuk meningkatkan profesionalitas, perusahaan pers juga harus memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya,” tukas Yosep. (Dev)

News Feed