oleh

Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Unit PPA Satreskrim Polres OKUT Tangkap 1 Oknum Mucikari

OKUTIMUR, MS – Bongkar kasus Perdagangan Anak dibawah Umur dan Prostitusi Online di sebuah hotel yang berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI Timur Polda Sumsel berhasil amankan seorang perempuan ABG diduga mucikari berinisial IWN (15), warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Dari tangan seorang perempuan ABG diduga mucikari berinisial IWN (15) yang berhasil ditangkap, Kanit IV PPA Satreskrim AIPDA Wiyono beserta anggotanya, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp.1,3 juta. Penggerebekan dilakukan, pada hari Selasa (11/4/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.

“Selain itu, Unit PPA Satreskrum juga berhasil mengamankan cewek ABG yang menjadi korban yakni M (16), pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, pada Rabu (12/4/2023).

Dikatakan, penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : NOMOR : LP – A / 03 / IV / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 April 2023.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat  bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di TKP tersebut.

“Berkat informasi itu, kemudian Kanit IV Aipda Wiyono dan beberapa anggota, melakukan pengecekan dan penangkapan di TKP, sehingga didapati dua ABG yang terlibat praktek prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007,tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (Boy)

News Feed