OKUTIMUR, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur akan melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dimana KPPS ini merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Dari jumlah 2.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten OKU Timur ini terdapat 7 petugas KPPS. Jadi jumlah kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur sebanyak 15.260 orang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya, SSosI melalui Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi, SE, MSi pembentukan KPPS berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dimana disana disebutkan pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
“Kami akan memastikan tidak ada kader partai yang mengikuti pembentukan anggota KPPS. Karena pada saat penelitian administrasi calon anggota KPPS kami akan melakukan pengecekan di aplikasi sistem informasi partai politik,” katanya.
syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 17 sampai 55 tahun.
“Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Karena Pemilu tahun lalu juga diakibatkan oleh faktor cuaca dan juga bekerja sampai subuh,” terangnya
Lalu ia juga menjelaskan tentang syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024 diantaranya Warga negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Lalu berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tuturnya.
Kemudian dalam pembentukan calon anggota KPPS, lanjut kata dia, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi, pertama pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023.
“Kedua penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 11 Desember 2023 sampai tanggal 20 Desember 2023. Lalu ketiga penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 11 Desember 2023 sampai 22 Desember 2023,” ucapnya.
Kemudian keempat pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023.
Kelima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai tanggal 28 Desember 2023.
Keenam pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dari tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.
“Selanjutnya ketujuh penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan untuk pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Untuk masa kerja anggota KPPS ini dari tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengacu Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, bahwa gaji petugas KPPS
mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu tahun lalu.
“Untuk gaji Ketua KPPS Rp 1.200.000, sebelumnya Rp 550.000. Sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 sebelumnya Rp 500.000. Lalu untuk Keamanan Linmas Rp 700.000 dari sebelumnya Rp 500.000,” pungkasnya. (Boy)