Curi Laptop, Husni Diringkus Polisi

PRABUMULIH, MS – Husni (29) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Mulia, Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Sumatera Selatan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, pelaku telah mencuri sebuah laptop milik Jesige Ancira warga Jl Rumbai Indah RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Pelaku diringkus dirumahnya, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi, Kamis (5/1/2017) mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Jesige. Dimana, korban telah kehilangan sebuah laptop dan jam tangan. Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, didapat nama pelaku.

“Tim opsnal Reskrim Polsek Prabumulih Timur dengan anggota opsnal Reskrim Polres Prabumulih yang melakukan penangkapan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam 7 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara pelaku mengakui perbuatannya. “Memang aku yang curi laptop itu dirumah korban,” pungkasnya.

Dikatakan dia, hasil curian itu dijual ke temannya di daerah Prabujaya. “Laptop itu aku jual seharga Rp500 ribu,” imbuhnya. (nor)

News Feed