oleh

Dewan Terima Keluhan Para Pedagang Pasar

Pasar 2

BENGKULU SELATAN, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (16/01/2019) mengadakan rapat pertemuan dengan puluhan pedagang pasar Ampera yang lapaknya di bongkar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.

Dalam rapat pertemuan yang dipimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Yevri Sudianto, yang dihadiri Kadis Perindagkop Herman Sunarya dan puluhan pedagang pasar Ampera tersebut, disepakati tidak akan berjualan lagi di tempat lapak yang telah dilakukan pembongkaran.

Pasar 1“Kami siap tidak berjualan lagi di tempat yang sudah di bongkar itu, asalkan sportif. Jangan nanti setelah kami tidak lagi berjualan disitu ternyata ada orang lain yang menempati,” kata Kim, salah seorang pedagang buah saat rapat.

Sementara Kadis Perindagkop Herman Sunarya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan tempat khusus para pedagang yang lapaknya di bongkar itu.

“Solusinya sudah ada, kami sudah siapkan tempat untuk mereka berdagang. Didalam los yang sudah ada, sehingga para pedagang tidak akan kehujanan dan kepanasan. Sedangkan tempat mereka berjualan selama ini akan kami kembali pungsinya sebagai tempat parkir, bukan untuk berjualan,” tegas Herman.

Dalam rapat ini juga Junianto, sebagai salah satu anggota dewan ikut menyampaikan pendapat serta permohonanya kepada pihak perindagkop.

“Saya mendukung Dinas Perindagkop untuk menata rapi Pasar Ampera karena kondisinya saat ini sangat semraut. Terkadang masuk keluar kendaraan pun menjadi macet. Jadi saya mohon kepada dinas terkait agar para pedagang yang lapaknya dibongkar untuk diberikan tempat yang cukup layak untuk mereka,” kata Junianto yang akrab disapa Uda Ijun ini.

Pasar 4Terkait adanya dugaan pungli oleh pengontrak pasar berinisial UK terhadap para pedagang yang lapaknya telah dibongkar ini, puluhan para pedagang pasar Ampera tersebut rencananya terlebihdahulu akan melakukan musyawarah. “Kami akan musyawarah dahulu, apakah kami akan menuntut si pengelola pasar UK untuk mengembalikan uang sewa lapak tersebut atau bagaimana tergantung kesepakatan, nanti kami kasih tau,” kata Ema salah seorang pedagang kepada awak media usai pertemuan.

Sekedar mengingatkan, para pedagang yang lapaknya di bongkar itu membayar uang sewa lapak kepada pihak pengontrak Pasar Ampera. Lapak tempat berjualan tersebut dibayar permeternya sebesar Rp 1,250 jt (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Harga sewa tergantung luas lapak yang di tempati. Namun hal ini tidak masuk dalam perjanjian kontrak dari pihak pengontrak pasar dengan Dinas Perindagkop. Dikarenakan lokasi lapak yang dibangun oleh pengontrak tersebut adalah tempat parkir, sehingga bangunan yang disewakan oleh si pengontrak adalah Ilegal dan uang yang dipungut dari para pedagang di duga pungli (pungutan liar) karena tidak masuk dalam perjanjian kontrak dan tidak masuk kas daerah melalui Dinas Perindagkop. (bajul)

News Feed