LUBUKLINGGAU, MS – Dodi Hariyadi (18), warga Jl Pattimura, RT 08, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I diringkus Satuan reksrim (Satreskrim) Polres Lubuklinggau. Tersangka merupakan pelaku kasus curas kendaraan bemotor yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petani itu diringkus polisi di Jl AMD, KM 3, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat sedang berada di kebun bersama neneknya. Ditangkap Selasa (25/7/2018), tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan berdasar LP / B- 372/VI/2016.
“Aksinya itu dilapangan kurma,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.
Tersangka dengan dua rekannya yakni Deka dan Agus (sudah ditahan sekarang sedang menjalani hukuman) pada Senin, 12 Juni 2016 sekitar pukul 02.00 WIB beraksi dilapangan kurma, sekitar kawasan masjid Agung As Salam. Korbannya yakni Jefri (25), warga Jl Tanjung Beringin Lamo, RT 01, Kelurahan Pasar Tebing, Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku bersama temannya. Datanglah korban ke lapangan kurma untuk berfoto bersama temannya,” kata Ali Rojikin.
Kemudian saat sedang berfoto, datanglah pelaku bersama teman-temannya berencana meminta rokok kepada korban. Namun korban menolak, sehingga pelaku bersama temannya memukul korban. Dan korban bersama temannya lari, sehingga pelakupun mengejarnya.”Saat berlari, korban meninggalkan sepeda motor yg diparkir di luar lapangan kurma yang mana kunci kontak masih melekat di motor,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan menjual motor Honda Karisma NF BG 6927 DK dengan harga Rp1.400.000. Lalu hasil tersebut, dibagikan ke Deka dan Agus yang masing-masing mendapatkan Rp300.000. (dhiae)
