DPRD PALI Sahkan Dua Perda

PALI, MS – Akhirnya dua peraturan daerah (Perda) yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) tahun 2015 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI), pada rapat paripurna DPRD PALI ke VI, Rabu (31/8).

Ketua Pansus H Drs Sumarjono, melalui Sekretaris Edy  Eka Puryadi SSos, mengungkapkan setelah begitu lama dua perda dibahas secara bersama melalui musyawarah, dan membentuk panitia khusus, akhirnya dua perda pun disahkan. Adapun perda disahkan yakni Pilkades dan RPJMD tahun 2016-2021.

“Dengan adanya perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat, untuk dijalankan secara bersama-sama, jangan sampai ada perda akan tetapi tidak dijalankan dengan maksimal,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan sekali pihak legislatif dan eksekutif untuk bisa bekerjasama dengan baik agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar. “Mudah-mudahan terjalin kerjasama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif,” pintanya.

Ia meminta perda yang disahkan agar bisa disebarluaskan di kalangan masyarakat, khususnya Pilkades agar pemilihan nantinya. “Tidak ada kepala desa yang premanisme, dan memiliki persyaratan yang kuat, agar supaya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Sebab pembangunan daerah itu dibangun dari desa,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati PALI Ir Heri Amalindo MM, sekian lama pemerintahan telah mengusulkan dua perda, akhirnya menuai hasil yang memuaskan. “Atas nama pribadi dan pemerintahan berterima kasih kepada legislatif yang bisa berkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

Memang diakuinya, pihaknya banyak kekurangan dalam usulan berkas untuk Perda tersebut. Akan tetapi pemerintahan berupaya memaksimalkan kinerjanya. “Setelah disahkan perda pilkades ini, akan diberikan kepada Gubernur Sumsel secara langsung guna dilakukan pemilihan kades secara serentak, jangan sampai ada kendala diujungnya,” ungkapnya. (yeng)

News Feed