M Yamin Diringkus Lagi Santai di Rumah

PALI, MS – M Yamin (21), warga Kampung II Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab. Pasalnya, pelaku telah melakukan tindak pencurian terhadap korban Nobon Hadi warga Kampung I Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Selain meringkus pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa jam tangan 15 buah, tas sekolah 4 buah,  dompet 6 buah, kalung imitasi,  6 pasang sepatu, 2 pasang sendal, 6 buah kacamata, 6 slop rokok, 6 stel pakaian, dan 2 kotak cincin imitas. Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Penukal Abab.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang tertuang dari laporan dikepolisian : Lp/B/ 42 /III/2017/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Penukal Abab, tanggal 30 Maret 2017 tentang Curat. Dimana, korban Nobon Hadi (38) telah kebongkaran toko miliknya.

Mendapatkan laporan itu, pihak Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, didapat nama pelaku bersama temannya yang saat ini masih buronan. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu lagi santai didalam rumahnya.

“Ya, pelaku kita ringkus dirumahnya Minggu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB, ungkap Kapolres kabupaten Muara Enim Leo Andi Gunawan, SIK MPP, didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Salahuddin, Senin (24/4/2017).

Dikatakan Salahuddin, pelaku dalam aksinya tidak sendirian. “Pelaku mencuri ditemani Novel (23) warga Kampung I Desa Gunung Menang Timur Kecamatan Penukal. Saat ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku M Yamin dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yeng)

News Feed