MUARAENIM, MS – Jajaran Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 10.30 wib. Tersangka ialah Pendi (49) warga Dusun II Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasatres Narkoba AKP A Dharmawan saat dikonfirmasi Minggu (7/10/2018) membenarkan penangkapan itu. Penangkapan tersebut, ungkap Dharmawan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya. “Setelah dilakukan, diketahui kebenaran informasi tersebut,” kata Dharmawan.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan observasi sekitar TKP dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumahnya. “Personil Satres Narkoba yang telah stand by di dekat TKP langsung mendekati rumah tersangka lalu melakukan penangkapan,” tambahnya.
Setalah mengamankan tersangka, petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 2,25 gram dan sebuah HP merek Nokia warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dharmawan. (azw)
