PRABUMULIH, MS – Sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinilai aturan tanpa payung hukum, uang makan pekerja harian lepas (PHL) dan honorer dilingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih akan dihapuskan dan akan dialihkan menjadi uang tambahan gaji.
Hal itu diungkapkan Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Senin (16/01/2017).
Dikatakan Ridho, yang berhak mendapatkan uang makan itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. “Dari pada jadi temuan BPK terus, jadi mulai tahun ini uang makan 1.500 PHL dihapuskan. Sebagai gantinya uang makan dialihkan ke gaji, jadi gajinya otomatis naik,” pungkas Ridho.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menghitung besaran kenaikan gaji para PHL dan honorer. “Nantinya gaji tersebut akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan juga masa kerja. Intinya, besarannya yang diterima tidak akan jauh berbeda,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD, Adi Susanto SE mengatakan, jika memang pemberian uang makan untuk PHL dan honorer menyalahi aturan lantaran tidak ada payung hukum dan jadi temuan BPK, pihaknya mendukung pengahapusan uang makan oleh walikota. Namun, pihaknya juga meminta carikan solusi agar mereka tidak kecewa.
“Apa yang dilakukan walikota sudah benar, kita juga mendukung selagi kedua belah pihak tidak ada saling dirugikan. Kalau uang makan dihapus dan dialihkan jadi gaji, berarti penghasilan mereka satu bulannya tetap sama totalnya. Ya, kalau tidak salah PHL dan honorer satu bulannya mendapatkan Rp 750-800 ribu, itu dari gaji ditambah uang makan. Asalkan penghasilan mereka tetap alias tidak dikurangi, kita mendukung penuh,” ujar Adi Susanto SE. (nor)
