LUBUKLINGGAU – Ratusan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising diamankan Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Nantinya knalpot tersebut akan dimusnahkan dengan dipotong.
“Akan kita musnahkan dan nantinya akan terus kita galakan, kita gelorakan untuk tidak mempergunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standarisasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan deklarasi yakni Lubuklinggau bebas knalpot brong. Deklarasi tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 dengan tujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.
Kapolres juga mengimbau saat kampanye terbuka 21 Januari sampai dengan 10 Februari, semua pihak termasuk kepada para pendukung, simpatisan yang akan melaksanakan pesta demokrasi untuk tidak mempergunakan knalpot brong saat menuju ke tempat titik kampanye.
“Patuhi peraturan lalu lintas dengan baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tentang lalu lintas,” timpalnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang motornya menggunakan knalpot brong. Hingga saat ini sudah 400 knalpot brong yang diamankan.
“Kalau nanti setelah pemilihan suara akan kita lakukan penindakan lagi. Namun kalau ada emergency yang harus ditindak, mereka tidak mengindahkan imbauan kita, akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan sambung Kasat Lantas, pihaknya telah melakukan hal tersebut bersama dengan Dishub dan Pol PP. Bahkan belum lama ini pihaknya telah mendatangi bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong.
“Sudah kita imbau, sudah kita pasang di bengkelnya itu larangan mengunakan knalpot brong. Karena mereka juga harus kita imbau,” terangnya.
Selain itu tindakan pihaknya apabila masih ada pengendara motor yang bandel dengan tetap pakai knalpot brong, maka dilakukan penindakan dengan tilang.
“Mereka bisa kita kurung, ancamannya bisa kurung 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.
Kemudian tambah Kasat Lantas, ratusan knalpot yang diamankan pihaknya tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2023 kemarin hingga dengan sekarang. (dhia)