LUBUKLINGGAU, MS – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2017, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merilis dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negri (AKN) Tahun aanggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 8.3 miliar.
“Untuk kasus AKN Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara dan Br selaku kuasa direktur PT BRP, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus ini,” tegas Kajari Lubuklinggau, Zairida H MH, Jumat (7/12/2017).
Kasus yang mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak 12 Oktober 2017 tersebut dijelaskan Kajari sudah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi. Mulai dari Mantan Pj Bupati Muratara, Agus Yudiantoro hingga Sekda Muratara, Abdullah Matcik beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung oleh pihak berkompeten, namun saat proses penyelidikan kelebihan pembayaran senilai Rp 194 juta sudah dikembalikan pihak kontraktor ke Kejari Lubuklinggau dan sudah disetorkan ke kas negara,” tambahnya.
Tak hanya itu Kajari juga menjelaskan kalau pihaknya beberapa waktu lalu sudah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BNI tahun 2012 ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dua tersangka tersebut yakni Budiman SP dan Rendi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Budiman sebelumnya juga terlibat kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan (repbun) di Kabupaten Mura.
“Ini perkara lama yang kita lanjutkan dan sudah ditemukan beberapa aset untuk disita,” ungkapnya.
Kajari juga menjelaskan kalau selama 2017 pihak Kejari Lubuklinggau sudah melakukan pendampingan hukum terhadap 38 proyek diinstansi baik di Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Muratara dan Pemkab Mura dengan total nominal proyek lebih kurang Rp 121 miliar. (dhiae)
