LUBUKLINGGAU, MS – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kota Lubuklinggau mewarning kepada seluruh pemilik tower bertanggungjawab atas kerugian masyarakat dizona aman yang disebabkan pendirian tower.
Zona aman pendirian tower adalah dua kali bentangan tower kiri kanan depan dan belakang tower. Sebab, sejauh ini masih banyak tower yang lepas tangan terhadap kerusakan peralatan elektronik warga yang disebabkan adanya tower.
Berdasarkan data Kominfo saat ini terdapat 60 tower yang terdaftar,meliputi provider dan tower pemancar televisi dan lain sebagainya. “Kami pernah dapat laporan di Gang Durian, terus kami cek ke tetangga sebelah tower, sempat ribut,tower sempat digembok, pemilik tower memang harus bertanggungjawab mengganti rugi kerusakan barang-barang warga,” tegas, Kabid Telematika, Karel didampingi Kasi Aplikasi Telematika Nata Suryapati.
Diterangkan Nata,bahwa saat ini memang banyak tower yang berdiri didekat pemukiman warga, sehingga sangat besar kemungkinan terjadinya kerugian yang dirasakan warga setempat.Kemudian , Kominfo juga menyoroti terkait konstruksi tower yang masih menjadi permasalahan, namun untuk menilai layak atau tidaknya kontruksi sebenarnya itu bukan wewenang Kominfo tapi dinas pekerjaan umum yang melakukan kajian.
“Sebenarnya zona aman untuk tower itu 2 kali bentangan tower, jadi sebelum tower itu didirikan masyarakat harus tandatangan izin baru mereka bisa berdiri, dan pemilik tower harus membuat pernyataan akan bertanggungjawab atas kerusakan yang disebabkan tower itu sendiri,” jelasnya.
Nata juga mempertegas bahwa pihaknya akan menegakkan Perda nomor 12 tahun 2012 yang mengatur soal pendirian tower, dimana pihaknya hanya akan mengeluarkan rekomendasi jika ada pernyataan diatas materai dari pemilik untuk bertanggungjawab atas kerusakan alat elektronik akibat tower.
“Kami sebenarnya berencana untuk mengkaji lokasi tower,uji kelayakan, untuk mengkaji kelayakan pendirian tower itu sendiri, dan menekankan pemilik tower untuk bertanggungjawab atas kerugian warga yang disebabkan tower,” jelasnya.
Nata juga menyatakan bahwa pendirian tower harus mengalanalisa keselamatan, kemudian memperhatikan tata letak tower yang mengacu pada aturan berlaku. “Tata letak mereka itu berdasarkan apa, mereka (tower) ini sebenarnya rangkaian, reviternya ditempat lain, kemudian pemancar pusat saling terkoneksi, kemudian masalah lokasi, biasanya itu survey masing-masing pemilik, masalah kelayakan bangunan, salah satunya jarak antar tower minimal 200 meter,” tambahnya. (dhiae)
