PRABUMULIH, MS – Kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota pupuk bersubsidi tahun 2013 lalu memasuki babak baru. Berkas perkara itu kini sudah di limpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam tahap penuntutan ke ranah persidangan.
Titik terang atas kasus yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) berinisial Zon (43) dan Mar (40), pemilik toko Agro Tani selaku pengecer pupuk di wilayah Cambai ini bakal terkuak sejak jaksa menghadirkan kedua tersangka itu sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/10) kemarin.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut di ketahui, enam jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih diantaranya, Imam Asyhar SH, EEF Rajagukguk SH, Rizki Nuzly Ainun SH MH, Falistha Gala SH, serta Firmansyah SH dan Romano Suryo Prayogo SH menjerat terdakwa pasutri itu dalam dakwaan alternatif dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Kasus pupuk bersubsidi itu saat ini sudah masuk tahap penuntutannya dan sidang pertama sudah dimulai selasa kemarin. Untuk kedua tersangka Zon dan istrinya, Mar (inisial, red) juga sudah kita hadirkan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor,” ujar Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Imam Asyhar SH, kemarin siang (20/10).
Menurut Imam, pihaknya beranggapan yakin dengan berkas dakwaan yang telah disusun sebelumnya itu jika terdakwa Zon dan terdakwa secara bersama Mar telah melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan dan perkonomian negara dengan kerugian negara senilai Rp315 juta.
“Terdakwa kita jerat dalam dakwaan alternatif dengan dua pasal tindak pidana korupsi yakni dakwaan pertamanya dengan pasal 2 ayat 1 dan keduanya dengan pasal 3 junto pasal 18,” kata dia.
Imam pun menjelaskan, bahwa kedua pasal dalam dakwaan yang menjerat pasangan pasutri tersebut yang dapat mengancam keduanya dengan mendapatkan hukuman pidana paling lama selama 20 tahun kurungan penjara.
“Iya untuk ancaman hukuman penjara mereka ini, jika nantinya terbukti dalam persidangan mereka ini melanggar dakwaan pertama kita itu ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan minimalnya 4 tahun penjara. Tapi apa bila nanti faktanya mengarah pada dakwaan kedua, ancaman pidana mereka itu minimal 1 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Pidsus ini, perbuatan terdakwa di tahun 2013 lalu itu sangat berdampak kepada para petani hingga saat ini yang konon kabarnya para petani kebanyakan merasa takut akan menerima kembali penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut.
“Padahal jika penyalurannya sudah sesuai semua ketentuannya kan tidak harus sampai ke ranah hukum seperti ini. Pada awanya toko Agro Tani ini ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, Phonska (NPK) petroganik produksi PT Petrokimia Gresik untuk disalurkan kepada para petani namun disini disalurkan tidak sesuai dengan RDKKnya,” terang Imam.
Untuk sidang perkara penyelewengan kuota pupuk bersubsidi tahun 2013 dengan terdakwa pasangan pasutri ini, lanjut Imam, direncanakan kembali akan digelar di PN Tipikor di Palembang pada Selasa (25/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Nanti selasa depan sidang pupuk ini kembali digelar dengan agenda sidangnya pemeriksaan saksi-saksinya,” tandasnya.
Sekedar mengingat, Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH sebelumnya menyampaikan, pihaknya hanya melakukan penahanan kota terhadap Zon (43) dan Mar (40), pemilik toko Agro Tani selaku pengecer pupuk di wilayah Cambai tersebut dengan pertimbangan masih dalam sikap kooperaktif.
“Kita lakukan tahanan kota karena dalam pertimbangan kita selama ini tersangka kooperaktif dan kedua bukti-bukti juga sudah kita sita, Jadi kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti tidak akan mungkin. Ketiga juga sudah ada jaminan dari keluarga para tersangka untuk tidak melarikan diri,” terang Husein kala itu.
Selain itu, Husein juga menuturkan, dua pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Koperasi Karya Mandiri Bersatu di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Prabumulih Selatan juga masih ditangani pihaknya.
“Kita masih ada dua lagi kasus yang sama yang melibatkan agen dan distributor. Untuk agen sama distributor ini sudah cukup lama di BPKP untuk penghitungan kerugian negara. Untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan perkara, kami juga berkoordinasi dengan pemeriksa intern di Pemkot Prabumulih,” jelasnya.
Dalam menangani pengecer yang di berada di wilayah Prabumulih Selatan ini, ditegaskan Kajari, pihaknya meminta bantuan auditor intern dari Pemkot Prabumulih menghitung kerugian negara. “Kami meminta bantuan auditor dari mereka untuk menghitung kerugian negara, tapi yang satu lagi distributor masih tetap di BPKP. Dan kita sudah mendapat berita dari pemkot sudah ditunjuk sebagai auditor tersebut,” tandasnya seraya mengatakan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama proses penyidikannya dalam tahun ini dapat diselesaikan. (nor)
