Lama Menghilang, DPO Curas Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres OKUT

HEADLINE, KRIMINAL8,746 views

OKUTIMUR, MS – Tersangka Yulius Wandi Alias Juli (42) warga Dusun IV Sukajaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, yang merupakan DPO kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Rabu (30/3/2022).

Tersangka ditangkap setelah nekat menghadang lalu mengambil sepeda motor dan barang barang milik korban Sri Win dan Revi Analiasari di Jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 lalu, sekira pukul 18.30 Wib.

Tak hanya sendiri, tersangka melancarkan aksinya bersama ketiga rekannya Andika Saputra Alias Andi (23) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur yang tertangkap lebih dulu dan sendang menjalani hukuman dan Hanfi warga Desa Sribulan, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, yang saat ini sudah meninggal dunia.

Kemudian JONI (24) warga Desa Gentongan, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian (DPO).

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / IV / 2017 / SUMSEL / OKUT / SEK BMT, tanggal 09 April 2017. Dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang : DPO / 01 / IU / Res.1.8. / 2018 Tanggal 25 Januari 2018.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tersangka Yulius Wandi Alias Juli (42).

Tersangka saat itu melancarkan aksinya bersama ketiga rekannya dengan cara menghadang lalu menodongkan senjata api kearah korban dan mengambil satu buah dompet yang berisi dua STNK satu lembar SIM dan satu lember KTP, satu HP Samsung, dua HP Nokia dan sepeda motor milik korban yang saat itu hendak pergi dari Gumawang menuju ke Bahuga Lampung.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri menuju jalan poros Desa Berasan Mulya dan di jalan di hadang oleh Anggota Brimob dan terjadi baku tembak. Karena panik pelaku meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah Desa Srikaton.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sekisar Rp 2 Juta Rupiah,” katanya.

Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka Yulius Wandi Alias Juli (42), lanjut kata IPTU Edi, tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur, saat berada di Dusun IV Sukajaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.

“Tersangka ditangkap pada Rabu Tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib, saat sedang berada dirumahnya. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Boy)

News Feed