PALEMBANG, MS – Meskipun memiliki jimat bisa menghilang, Soim (58) warga dusun II Rt 04 Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir masih berhasil diringkus Anggota Direskrimum Polda Sumsel Pimpinan Kombes Prasetijo Utomo.
Tersangka berhasil diringkus saat berada di rumah istri keduanya di Jalan Sungai Jeruju Lorong Bandung, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Minggu (12/3/2017).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi Senin (13/3/2017) mengatakan berhasil menangkap pelaku pencurian di beberapa kabupaten/kota. Seperti Lahat, Lampung dan wilayah Palembang.
Menurut Agung, petugas berhasil mendapati beberapa barang bukti berbentuk jimat. “Ya, jimat itu didapat diikat pinggang. Kata pelaku jimat itu bisa menghilang, tapi sama polisi tidak mempan,” pungkas Kapolda saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolda Sumsel.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1(3) ke (4), (5) KUHP. “Pelaku terancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolda.
Sementara tersangka Soim mengaku kalau dalam menjalankan aksinya dirinya tidak sendirian. “Aku itu melakukannya bersama Iwan, Madi, Tanhar, Sapri, dan Saman,” ungkapnya.
Dari kelima temannya, Madi dan Sapri sedang mengalami masa tahanan di lapas pakjo. Sedangkan ketiga teman lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melancarkan aksinya, ia bermodalkan sebuah obeng dan beberapa jimat yang diduga bisa membuatnya menghilang. “Saya sudah diberbagai kota melakukan tindak kejahatan. Tiga kali ikut teman curi mobil L-300, mobil itu di jual sapri ke arah belitang. Saya mendapat bagian Rp3 juta dari satu mobil,” ungkapnya.
Mengenai jimat itu, dirinya mengaku kalau jimat itu warisan nenek moyang. “Jimat itu sudah lama saya punya. Itu cuma pengasihan saja,” pungkasnya. (as)