PALEMBANG, MS – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, I Gede Kustawa mengatakan bahwa terdapat modus baru dalam penyimpangan dana akomodasi perjalanan dinas. BPK menemukan temuan pelanggaran dalam perjalanan dinas, dalam modus baru itu, pelaku tidak menggunakan maskapai penerbangan, melainkan menggunakan mobil pribadi.
Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan laporan kinerja dan belanja daerah tahun anggaran 2016 di Aula lantai 3 Gedung BPK Perwakilan Prov. Sumsel, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jum’at (16/12).
I Gede Kustawa menjelaskan, bahwa selama ini pelanggaran penggunaan dana akomodasi perjalanan dinas, merupakan hal yang berulang kali ditemukan oleh BPK. Dengan mengganti nama maskapai penerbangan dan membohongi lamanya perjalanan dinas, pelaku berusaha menutupi pelanggaran itu. “Selama ini BPK menemukan pelanggaran perjalan dinas dengan mengganti nama maskapai, misal seharusnya menggunakan Garuda Indonesia, namun diganti dengan yang lebih murah, seperti Sriwijaya Air, Lion Air dll. Dan juga dalam hal lamanya perjalanan dinas, misal dinas 3 hari namun dibuat 5 hari,” tuturnya.
Menurut I Gede Kustawa, bahwa saat ini BPK menemukan modus baru dalam pelanggaran dinas perjalanan, yakni dengan menggunakan mobil pribadi. Modus itu digunakan untuk mengambil dana akomodasi yang menjadi hak sebesar 30 persen dari dana akomodasi. “Dengan kendaraan pribadi, biaya transportasi tidak pinta, namun yang dipinta biaya akomodasi dengan minimal hak 30 persen. BPK akan mendalami pelanggaran tersebut apabila ditemukan secara massif,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Demokrat, Khairul S. Matdiah mengatakan bahwa, sebaiknya pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas tidak melakukan penyimpangan itu. “Bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas, diharapkan modus baru yang disampaikan tidak digunakan. Pejabat negara harus menghindari tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (za)
