OKUTIMUR, MS – Tim Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur berhasil ringkus tersangka berinisial RS (26) warga Desa Wonotirto, BK VIII, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, tanpa perlawanan, Jumat (7/10/2022).
Tersangka diringkus polisi karena nekat mencuri 2 unit sepeda motor yang sedang berada didalam rumah milik korban Jailani (52) warga Desa Trimoharjo, RT 008 RW 004, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi No. : LP-B/14/ VII /2022/SUMSEL/ OKUT / SEK SS III tanggal 27 Juli 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah bagian belakang, setelah itu tersangka langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) Unit sepeda motor milik korban.
Satu unit sepda motor Supra X 125 Warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3858 YQ Noka MH1JB81147K063406 Nosin JB81E-1063026 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Biru putih denga nomor polisi BG 5443 YAA Noka MH1JB9136DK359739 Nosin JB91E 3343813.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditafsikan dengan uang sebesar Rp 17 juta rupiah, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Sedangkan untuk penangkapan tersangka, kata Kapolres, anggota SW Polres OKU Timur mendapatakan informasi dari masyarakat, tersangka saat itu sedang berada di Desa Wonotirto BK VIII, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Atas informasi tersebut Tim SW Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 04.15 Wib Tim SW Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, saar ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujuarnya.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil membawa barang bukti satu helai celana panjang levis merk New Lion’s warna Biru, satu helai celana levis pendek merk Volist Denim warna biru dan satu pasang sepatu kets merk Neki Wlwarna merah.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)

Komentar