Oprasi Sikat Musi 2024, Polres OKU Timur dan Polsek Jajaran Ungkap 18 Kasus 3C Ringkus 19 Tersangka

OKUTIMUR, MS – Selama oprasi Sikat Musi yang dilaksanakan selama 16 hari, terhitung sejak Tanggal 14 Mei hingga 29 Mei 2024.

Polres OKU Timur dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) diwilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal saat menggelar pers relles dihalaman depan Mapolres OKU Timur, Kamis (30/5/2024).

“Dari 18 kasus 3C yang berhasil diungkap tersebut, Polres OKU Timur dan Polsek jajaran berhasil menangkap sebanyak 9 tersangka,” katanya.

Dikatakan, untuk barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 buah kotak handphone, uang tunai sebesar Rp. 21 juta rupiah, 1 buah berangkas, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Dari 18 kasus 3C yang berhasil diungkap diantaranya, 12 kasus curas, 5 kasus curat dan 1 kasus curanmor,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus yang menonjol dalam oprasi sikat musi ini, kata Kapolres, yaitu kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang berada di TKP wilayah hukum Polsek Buay Madang dan Polsek BP. Peliung dengan jumlah target 4 Laporan Polisi (LP).

TKPnya diseputaran tanggul irigasi leter S Desa Sukaraja, Jalan Raya Desa Wayhalom, jalan raya arah Desa Tugaling, dan jalan Lintas Komering Desa Muncak Kabau.

Untuk pelaku sebanyak 7 orang dengan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor, dan DPO 3 orang.

“Modus yang digunakan pelaku, dengan cara memepet korban dan mencabut kunci kontak kendaraan korban serta mengancam korban dengan menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam jenis pisau,” jelasnya. (Boy)

News Feed