

Kepala DPMD Muaraenim saat membuka pembinaan pengelolaan aset desa di Hotel Griya Sintesa Muaraenim
MUARAENIM, MS – Untuk mewujudkan tertibnya pengelolaan asset desa, Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan aset desa di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Senin (15/5/2017).
Burhanuddin, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD dalam laporannya memaparkan kegiatan itu merupakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diisi oleh dua orang narasumber Iis Herna Ningsi dan Rudi Eko Purwanto dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
“Untuk peserta yakni sebanyak 30 orang Sekretaris Desa dalam wilayah Kabupaten Muaraenim yang akan mengikuti kegiatan selama tiga hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Burhanuddin, pihaknya berharap kedepan, Pemerintah Desa dengan kewenangan otonominya mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala DPMD Muaraenim, Imran Tabrani mewakili Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar saat membuka kegiatan itu menegaskan, para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut nantinya diharapkan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada desa dalam kecamatannya.
“Kegiatan serupa nantinya akan diselenggarakan di tingkat kecamatan, dan narasumbernya adalah peserta pada kegiatan ini,” imbuhnya.
Dipaparkan oleh Imran, di Kabupaten Muaraenim ada 245 desa dan 10 kelurahan serta 20 Kecamatan, sementara penerimaan Pendapatan Desa yang dapat dipergunakan untuk pembangunan desa berupa Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 192,5 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp 155,1 miliar serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 6,4 miliar. “Untuk besaran penerimaan desa tertinggi Rp 1,5 miliar dan terendah Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Dengan dana yang cukup besar tersebut, lanjut Imran, tidak menutup kemungkinan setiap desa akan menganggarkan dalan APBDes, pembelian barang inventaris untuk keperluan desa.
“Untuk itu, pembinaan pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat terwujud tertib dalam pengelolan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya. (dev/adv)

