oleh

Pegawai RSUD Lahat Diduga Keracunan Massal, Ketua YLKI: Harus Diusut Tuntas

LAHAT, MS – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH mendesak, kasus dugaan keracunan massal yang menimpa para pegawai RSUD dan pegawai cleaning service RSUD Lahat, menu berbuka puasa (Takjil) untuk para Pegawai Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat selama bulan Ramadhan 2019 yang dilakukan Rumah sakit Umum Daerah bekerjasama dengan pihak ke tiga, diduga mengandung zat beracun.

Akibatnya, sejumlah pegawai RSUD dan pegawai cleaning service di RSUD mengalami sakit diare, pusing-pusing, mual dan akhirnya muntah-muntah.
yang terjadi kemarin jum’at (10/5/2019) segera diungkap penyebabnya.

“Kasus dugaan keracunan massal mengakibatkan 46 orang para pegawai RSUD terutama pegawai cleaning service RSUD Lahat mengalami keracunan akibat mengkonsumsi makanan berupa takjil dan kolak buka puasa, perlu diungkap aparat berwajib,” kata Sanderson, Sabtu (11/5/2019) petang.

Kasus dugaan keracunan para pegawai RSUD terutama pegawai Cleaning Service RSUD Lahat, lanjutnya, diduga akibat makan tahlil dan kolak yang dibagikan ke 113 pegawai tersebut. Kasus itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena itu telah merugikan masyarakat dan membuat pasien takut makan makanan yang disediakan oleh pihak RSUD Lahat.

“Harus diungkap dan tidak boleh dibiarkan. Makanan yang dikonsumsi perlu diteliti tim kesehatan, Karena dampaknya sudah jelas, mengakibatkan korban cukup banyak 46 orang. Mereka banyak yang terkena diare, pusing, mual dan akhirnya muntah-muntah. Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan, harus diungkap sejelas-jelasnya,” katanya.

Dia meminta Kepolisian bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat proaktif dalam bekerja, menangani dan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

Aparat kepolisian harus serius turun tangan menangani masalah panganan yang mengandung zat berbahaya atau kurang higienis sebab ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pangan No. 7/1996 dan Perlindungan Konsumen No. 8/1999. ”Seharusnya antara BPOM / Dinkes, pemda, juga kepolisian bersinergi,” apalagi hal ini terjadi di RSUD Lahat, keracunan massal tidak boleh dibiarkan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dikemukakannya, peristiwa dugaan keracunan sejumlah pegawai RSUD terutama pegawai cleaning service RSUD Lahat yang diduga keracunan makanan tersebut tidak boleh terulang, untuk itu Pemkab Lahat harus memperketat pengawasan makanan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya untuk terus memberikan rasa aman bagi pasien yang sedang dirawat untuk mengkonsumsi makanan di RSUD Lahat. (nur)

News Feed