BENGKULU SELATAN, MS – Guna memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan, Pemerintah Desa (Pemdes) Kuripan, Kecamatan Bunga Mas, Rabu (1/7/2020) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan d ikantor Desa Kuripan, dengan narasumber tim dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Jaksa Fungsional Lutiarti, SH dan anggota inteljen Kejaksaan Adi Eka Surana, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ir Miran Camat Bunga Mas, BPD, tokoh masyarkat dan jajaran Pemdes Kuripan.
Dalam sambutannya Sukman S.Sos (Pj Kades) menyarankan agar momentum ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan. “Ya, terutama pengetahuan kita dibidang hukum, supaya kita memahami mekanisme aturan tentang penyaluran BLTDD,” ajak Sukman.
Dengan demikian, dikatakan dian dalam pelaksanaanya nanti, tidak akan berurusan dengan hukum. “Baik kami Pemdes selaku penanggung jawab anggaran maupun warga Desa yang menerima bantuan BLT tersebut,” harap Kades.
Sementara itu menanggapi pertanyaan masyarakat dalam session tanya jawab. Terkait pembagian BLT-DD ingin dibagi rata, narasumber menjelaskan tujuan disalurkanya BLT untuk menjaga daya beli masyarakat misikin di perdesaan yang terdampak virus Korona (Covid-19). “Sedangkan kriteria penerima serta besarnya itu sendiri, sudah diatur dalam peraturan Menteri Desa. Jadi tidak ada kata ataupun kalimat di dalam peraturan tersebut yang menjelaskan BLT boleh dibagi rata,” jelas Lutiarti.
Hal ini kembali dipertegas oleh Adi Eka Surana, kriteria penerim BLT-DD diatur di dalam Peraturan Menteri Desa Tertinggal No 6 tahun 2020 dan No 7 tahun 2020 kemudian Peraturan Menteri Keuangan No 40 tahun 2020 dan No 50 tahun 2020. Pembagian BLT tidak boleh menyimpang dari keempat peraturan tersebut.
“Jika dalam penyaluran BLT ini tidak sesuai dengan aturan, maka kadeslah yang akan bertanggung jawab. Jadi dalam hal ini ikutilah aturan yang ada, agar nantinya tidak berbenturan dengan hukum. Jika ada yang tidak termasuk dalam kriteria namun ngotot untuk mendapat BLT, buatkan surat pernyataan yang sifatnya bersedia menanggung risiko bila ada permasalahan dikemudian hari. Dan juga, bila ada warga yang KK nya termasuk dalam warga Desa Kuripan namun tidak berdomisili di Desa ini. Hal seperti ini juga, harus melampirkan surat pernyataan,” tutupnya. (bajul/adv)
