Pendapatan Pajak Pengaruhi Laju Pembangunan

LUBUKLINGGAU, MS – Pendapatan pajak daerah sangat besar pengaruhnya terhadap pembangunan, oleh karena itu Pemerintah Kota Lubuklinggau terus berusaha mengotimalkan pembayaran pajak bagi masarakat dibumi Sebiduk Semare.

Hal ini terungkap saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak(DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) -P2 (Perkotaan dan Pedesaan) tahun 2017 untuk 8 kecamatan di balai Kota Lubuklinggau, Kamis (6/4/2017).

Kepala DPPKA Kota Lubuklinggau,  Imam Senen mengungkapkan jumlah SPPT tahun 2017 sebanyak 46.964 lembar atau Rp 3,8 miliar yang terbagi 8 kecamatan di wilayah Kota Lubuklinggau.

Dengan rincian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I 7.348 lembar SPPT atau 467 Juta, Lubuklinggau Barat II 4.147 atau 422 Juta, Lubuklinggau Timur I 42.11 lembar atau 937 juta dan Lubuklinggau Timur II 5.945 lembar atau 703 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I 3.234 lembar SPPT atau 190 juta, Lubuklinggau Selatan II 7.208 atau 449 juta, Kecamatan Lubuklinggau Utara I 4490 lembar atau 196 juta, terakhir Kecamatan Lubuklinggau Utara II 7037 lembar atau 437 juta.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan PBB, menurut Iman, pihaknya akan terjun langsung kelapangan untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, selanjutnya akan dikeluarkan aturan wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayan publik harus dapat menunjukan buku lunas PBB.

“Untuk itu, perlu dukungan informasi dan komunikasi dari camat dan lurah dapat memantau jika ada objek baru untuk segera didata,” katanya.

Sedangkan, untuk batas akhir pelunasan PBB tahun 2017 pada 30 September mendatang, jika sampai batas akhir wajib pajak belum membayar akan dikenakan denda 2 persen perbulan.

Sementara, Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe dalam sambutnya meminta, Camat dan Lurah untuk dapat proaktif dalam pemungutan PBB, jangan hanya menunggu wajib pajak membayar.

“Pemungutan PBB ini ujung tombaknya Camat dan Lurah, jadi harus lebih aktif lagi jangan hanya menunggu,”katanya.

Selain itu, menjadi dilema sendiri bagi Pemerintah karena banyak keluhan dari masyarakat seperti lahan yang tidak produktif yang merupakan warisan belum tentu wajib pajak itu mampu membayar, kalau lahan itu produktif wajib membayar pajak.

“Inilah menjadi permasalahan dalam pemungutan pajak, jadi camat dan lurah harus melakukan sosialiasi tentang adanya masa keberatan terkait permasalahan pajak,” terangnya.

Ia juga meminta harus melakukan pendataan ulang terkait wajib yang harus diperbaharui, misalnya lahan hanya sebatas rumah dan sekarang berubah menjadi ruko jadi pajaknya berbeda.

“Jadi memang harus didata untuk diperbaharui seperti bangunan biasa sudah berubah menjadi megah tentu pajak berbeda,”tegasnya.

Ia berharap, penerimaan PBB dapat meningkat dari tahun sebelumnya, karena dampak dari pemotong anggaran dari pemerintah pusat tentu pemerintah daerah harus gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk tahun 2016 PAD mencapai 71 miliyar, maka tahun 2017 ini kita targetkan diatas 100 miliyar,” pungkasnya. (Dhiae)

News Feed