oleh

Polsek Belitang II Ringkus Dua Pelaku Curas

OKUTIMUR, MS – Rampas uang milik korban Yulian Prayogan (22) warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur sebesar 680 ribu rupiah. Dua pelaku Darno (36) dan Pekiyono (29) warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Anggota Polsek Belitang II, Sabtu (8/4/2023).

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / IV / 2023 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 April 2023.

Menurut informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada hari Jum’at tanggal April 2023 sekira pukul 21.00 Wib. Didepan Warung Pinggir Jalan Raya, Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian berawal saat korban melintas di TKP menggunakan sepeda motor, lalu korban dipanggil oleh pelaku. Karena mengira kenal, korban berhenti dan menghampiri pelaku. Kemudian salah seorang pelaku meminjam korek sambil meminta uang Rp.100 ribu. Lantas tidak diberi oleh korban, sehingga pelaku langsung merogoh kantong switer dan celana korban.

Merasa ketakutan, korban berusaha meninggalkan para pelaku dengan menghidupkan sepeda motornya, namun pelaku terlebih dahulu merampas kunci kontak motor korban. Kemudian salah seorang pelaku mengangkat bajunya dan menunjukkan sebilah pisau yang terselip dipinggangnya sambil berkata “NAK MELAWAN KAU?.

“Merasa terancam korbanpun akhirnya pasrah dan pelaku memeriksa seluruh kantong celana korban. Akhirnya kedua pelaku berhasil merampas seluruh uang milik korban sebesar 680 ribu rupiah. Lalu korban lari meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Selang lima menit kemudian, korban kembali ke TKP dan kedua pelaku sudah tidak ada, tapi motor dan kontaknya masih ada,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

“Atas kejadian tersebut, kemudian korban langsung menguhubungi saudaranya lewat telepon dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian korban yang ditemani saudaranya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, kedua pelaku ditangkap setelah anggota Polsek Belitang II menerima laporan dan mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku beserta pekaian yang dikenakan pelaku.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah berselang 2 jam dari kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II yang tidak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, lanjut Kasi Humas, kemudian anggota mengintrogasi pelaku. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku juga mengakui bahwa sebagian uang hasil rampasan milik korban telah dibelikan makanan bersama dengan dua orang teman pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Belitang II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaki dijerat dengan Pasal 365 KUHPidanan tentang Tindak Pidanan Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed