PALI, MS – Hampir 2 bulan dan 7 persen pengerjaan Galian Jaringan Gas Nasional (Jargasnas), untuk wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), ternyata PT Puncak Mas Utama (PMU), belum milik ijin kerja dari Bupati Pali. Kantor ini bertempat di Jalan Merdeka km 6 kelurahan Handayani Mulya.
Dengan adanya sejumlah Laporan masyarakat, tentang keluhan bahwa sistem kerja dan ijin kerja yang belum dikantongi oleh perusahaan dan lainnya, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, memanggil perusahaan tersebut.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD kabupaten Pali, Irwan ST, memanggil perusahaan ke gedung DPRD pali, hanya berkoordinasi bahwa laporan keluhan masyarakat, dan membuat sejumlah anggota berang, tanpa koordinasi terlebih dahulu pekerjaan Jargasnas telah dilakukan. Selasa (1/8)
“PT Puncak Mas Utama (PMU) sebagai pelaksana pengerjaan pemasangan Jaringan Gas Nasional (Jargasnas), harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dinas terkait, dengan pengerjaan ini, jangan sampai pengerjaan terbengkalai, ” ujarnya.
Dia mengakui sangat kesal dengan perusahaan, kenapa proyek pemasangan jargas, sudah sepatutnya perusahaan memiliki etika bertamu ke rumah orang saja harus mengucapkan assalamualaikum sebagai tanda meminta izin.
“Kita bukannya ingin mencampuri urusan perusahaan, tetapi kami sebagai wakil rakyat tentu harus tahu, takutnya kalau terjadi kebocoran gas, terjadi permasalahan di masyarakat, kita juga yang disalahkan masyarakat. Karena ini menyangkut hajat orang banyak, maka kami wajib mengetahui, minimal itu,” ucapnya.
Disini juga wakil rakyat mendapatkan kabar adanya yang menggunakan pipa bekas, sudah kami tegaskan tadi, pemasangan harus sesuai dengan spesifikasi. Kemudian tanah galian juga harus diperhatikan, jangan sampai menyusahkan pengguna jalan. Kalau dalam waktu dekat izin tidak kunjung dikantongi, maka bukan tidak mungkin pekerjaan terpaksa kita hentikan sementara.
Sementara dari pihak PT PMU dihadiri oleh Ade Ramayana Project Manager PMU dan Fery Humas PT PMU, mengaku saat proses perizinan sedang berjalan, terutama ijin kerja bupati, sebab surat ini masih proses di sekretaris daerah, untuk diberikan kepad bupati, sedangkan ijin lain seperti Ijin prinsip, HO, izin yang lainnya sudah ada tertera di MOU dengan Ditjen Migas.
“Izin sedang berjalan, kami tidak bisa menunggu pak, karena sampai saat ini kami sudah mendapat SP. Selain itu, Izin sudah dibuat oleh Kepala BPMTSP Kabupaten PALI. Karena, pada awalnya cukup kepala dinas saja, tetapi ada perubahan dan harus sampai izin bupati. Dan saat ini proses sudah di Pak Sekda,” terang Ade.
Dia menjelaskan ada 537 jaringan di kecamatan Talang Ubi, sejauh ini proses berjalan sejak bulan mei 2017 lalu mencapai 7 persen sudah dijalankan.
“Bulan Mei lalu, kita baru kerja survei, kemudian persiapannya juga cukup lama seperti dokumen dan persiapan yang lainnya. Untuk masa pekerjaan kita sampai 31 Desember 2017 mendatang. Dan kita optimis akan selesai sebelum habis masa kerja,” tutupnya.
Dia membantah bahwa laporan masyarakat, ada pipa bekas untuk dipasangkan itu tidak benar, karena pipa gas ini juga baru keluar dari pabrik. Hanya saja, ada pipa casing (pelindung pipa) yang lama, tetapi bukan pipa bekas melainkan stok lama yang tidak tepakai di Prabumulih kemarin. (yeng)
