Rampas Motor, Juanda Diringkus Polisi

HEADLINE, KRIMINAL491 views

PRABUMULIH, MS – Juanda (20) warga Dusun 2 Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak kejahatan dengan merampas motor milik Feri Kasim (23) warga Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim tahun 2016 silam.

Menurut pengakuan korban, kejadian berawal dari saat itu ia bersama temannya mengendarai sepeda motor mau pulang kerumah di Desa Sugihan. Saat itu ketika melintas di Jalan dekat Jembatan Gapok Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih didatangi dua pemuda yang tak lain pelaku Juanda dan teman nya Wedi Arsani. Kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor Korban dan menyuruh korban turun dari sepeda motornya.

Korban yang sempat menolak akhirnya menuruti lantaran pelaku mengancam korban dengan senjata api rakitan. Korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri berlari ketengah hutan. Sementara kedua pelaku saat itu juga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban yang berhasil dirampas.

Meski kasus tersebut terbilang lama, namun berkat kesabaran petugas yang terus-menerus melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan pelaku tepat di hari ulang tahun (HUT) RI ke-72 tahun.

Berbekal informasi dan data yang diperoleh, akhirnya pada hari kemerdekaan tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek RKT Aiptu Darmawan SH  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Juanda.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku tepatnya di di dalam rumah pelaku di simpang Tanjung Miring di Desa Jungai, anggota unit Reskrim langsung melakukan penangkapan. Pelaku pun berhasil dibekuk dikediamannya. Selain telah berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa nomor Polisi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan Kepolsek RKT guna penyidikan lebihlanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Iptu Vedria membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku tengah diperiksa pihak kepolisian,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365. “Ancaman penjara selama 15 tahun,” tegasnya. (nor)

News Feed