LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat Paripurna, terkait Raperda Laporan Pertangjawaban (LPJ) APBD Kota Lubuklinggau tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (22/5/2023).
Dalam LPJ tersebut, Wako menyampaikan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran Lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap dan ikhtisar laporan keuangan PT Linggau Bisa.
Pelaksanan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah—dalam pelaksanannya menyebutkan bahwa setiap program yang disusun OPD menghasilkan tingkat capaian kinerja sesuai dengan realisasi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Secara umum dapat dijabarkan, PAD yang direncanakan Rp 130.040.931.172,00 terealisasi Rp 104.399.965.189,33 atau 80,28 persen. Sedangkan pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumsel direncanakan sebesar Rp 960.471.919.394,00 terealisasi Rp 956.099.437.438,21 atau 99,54 persen.
Dengan demikian lanjut Wako, realisasi PAD belum dapat mengimbangi pendapatan yang bersumber dari pusat dan Provinsi Sumsel. Dengan kondisi ini, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan PAD masih perlu ditingkatkan.
Selanjutnya komponen belanja terdiri dari belanja operasional direncanakan Rp 785.887.405.718,00 terealisasi Rp 733.970.779.361,20 atau 93,39 persen, belanja modal direncanakan Rp 435.128.820.738,00 terealisasi Rp 428.202.927.087,00 atau 98,41 persen dan belanja tak terduga direncanakan Rp 2.943.355.515,00 terealisasi Rp 647.143.000,00 atau 21,99%.
“Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah yang direncanakan Rp 133.446.731.405,00 terealisasi Rp 133.446.731.404,83. Pada tahun 2022 Pemkot Lubuklinggau tidak ada pengeluaran pembiayaan. Terkait pengelolaan keuangan daerah, bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan LPJ pelaksanaan APBD ke BPK Perwakilan Sumsel untuk diaudit,” paparnya.
Dari hasil audit tersebut, Pemkot Lubuklinggau dapat mempertahankan prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut dari BPK Perwakilan Sumsel.
(Dhia)